Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan informasi penerbangan bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, adalah adanya informasi penerbangan yang benar dan jelas bagi calon penumpang dengan kebutuhan khusus melalui media publikasi yang mudah diperoleh mengenai :
a. fasilitas yang tersedia di bandar udara asal dan tujuan untuk penumpang dengan kebutuhan khusus; dan
b. fasilitas yang disediakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk penumpang dengan kebutuhan khusus.
Koreksi Anda
