Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan tambahan sebelum penerbangan (pre-flight) bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. informasi penerbangan;
b. check-in;
c. proses menuju ke ruang tunggu; dan
d. boarding.
Koreksi Anda
