Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan tambahan sebelum penerbangan (pre-flight) bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. informasi penerbangan; b. check-in; c. proses menuju ke ruang tunggu; dan d. boarding.
Koreksi Anda