Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan tambahan yang wajib disediakan untuk penumpang dengan kebutuhan khusus meliputi : a. standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight); b. standar pelayanan selama penerbangan (in-flight); dan c. standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight). (2) Jumlah total penumpang disabilitas dan anak-anak UM (Unaccompanied Minor) hanya boleh diangkut sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari total kapasitas pesawat udara yang digunakan per penerbangan. (3) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal memberikan pelayanan terhadap anak-anak yang melakukan penerbangan tanpa pendamping (Unaccompanied Minor) paling sedikit memuat : a. tersedianya petugas yang mendampingi anak-anak yang melakukan penerbangan tanpa pendamping (UM) sejak proses pre flight sampai kepada proses in flight, termasuk transit; b. adanya berita acara serah terima untuk setiap tahapan prosesnya; dan c. adanya pelabelan tanda UM pada penumpang UM dan pada bagasi kabin dan tercatat. (4) Anak-anak dengan usia dibawah 6 (enam) tahun dalam melakukan penerbangan wajib didampingi oleh orang dewasa yang bertanggung jawab penuh. (5) Wanita hamil wajib memiliki surat rekomendasi terbang dari dokter dan memberikan surat pernyataan. (6) Penumpang yang menggunakan oxygen mask dan/atau stretcher wajib didampingi oleh orang yang bertanggung jawab dan memiliki surat rekomendasi terbang dari dokter.
Koreksi Anda