Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Penanganan keluhan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, meliputi :
a. adanya informasi prosedur atau mekanisme yang jelas untuk penyampaian keluhan penumpang beserta batas waktu tindak lanjut yang selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender, dan informasi ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku;
b. tersedianya fasilitas layanan keluhan penumpang yang disediakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, antara lain berupa :
SMS, Telepon, Kotak Saran, E-mail, dan sarana lainnya; dan
c. tersedianya counter dan petugas yang ditempatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang
menangani keluhan penumpang, di setiap bandar udara yang dilayani.
Koreksi Anda
