Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Mekanisme pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b diantaranya ketersediaan petugas yang menangani pemberian ganti kerugian sebagai tanggung jawab pengangkut terhadap kehilangan, kerusakan atau keterlambatan bagasi, sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mekanisme waktu penanganan selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak penumpang mengajukan keluhan.
Koreksi Anda
