Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi dan pelayanan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi adanya informasi yang benar dan jelas mengenai lokasi pengambilan bagasi tercatat di terminal kedatangan bandar udara tujuan, serta tersedianya petugas yang ditempatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pengecekan kesesuaian label bagasi tercatat dengan barang bagasi tercatat.
Koreksi Anda