Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pelayanan petugas di transit atau transfer counter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, meliputi :
a. tersedianya petugas yang ditempatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di transit atau transfer counter untuk melayani dan mengarahkan penumpang menuju ke transit atau transfer counter;
dan
b. kejelasan penyampaian informasi transit atau transfer penerbangan oleh petugas yang ditempatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada penumpang.
Koreksi Anda
