Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketersediaan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c adalah adanya petugas yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang mengarahkan penumpang menuju ke terminal kedatangan.
Koreksi Anda