Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Informasi petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f, meliputi :
a. tersedianya informasi dan buku petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan; dan
b. bagi pesawat udara yang memiliki televisi, wajib memperagakan secara audio visual tentang petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan.
Koreksi Anda
