Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f, meliputi : a. tersedianya informasi dan buku petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan; dan b. bagi pesawat udara yang memiliki televisi, wajib memperagakan secara audio visual tentang petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Pasal.id