Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e adalah ketersediaan makanan dan minuman yang ada di pesawat sesuai dengan kelompok pelayanan sebagai berikut : a. kelompok full service : tersedia makanan dan minuman tanpa biaya tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut : 1) untuk penerbangan sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, tersedia minuman dan makanan ringan (snack box) ; dan 2) untuk penerbangan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit, tersedia minuman dan makanan berat (heavy meal). b. kelompok medium service : tersedia makanan ringan (snack box) dan minuman mineral tanpa biaya tambahan c. no frills : tersedianya makanan dan minuman, dengan biaya tambahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Pasal.id