Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Standar makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e adalah ketersediaan makanan dan minuman yang ada di pesawat sesuai dengan kelompok pelayanan sebagai berikut :
a. kelompok full service :
tersedia makanan dan minuman tanpa biaya tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) untuk penerbangan sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, tersedia minuman dan makanan ringan (snack box) ; dan
2) untuk penerbangan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit, tersedia minuman dan makanan berat (heavy meal).
b. kelompok medium service :
tersedia makanan ringan (snack box) dan minuman mineral tanpa biaya tambahan
c. no frills :
tersedianya makanan dan minuman, dengan biaya tambahan.
Koreksi Anda
