Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Media hiburan dan majalah atau surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan ketersediaan dan berfungsinya media hiburan dan majalah atau surat kabar sesuai dengan kelompok pelayanannya sebagai berikut :
a. kelompok full service :
tersedia fasilitas media hiburan, majalah, atau surat kabar yang disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di pesawat;
b. kelompok medium service :
tersedia fasilitas majalah atau surat kabar; dan
c. no frills :
tidak wajib disediakan fasilitas media hiburan, majalah atau surat kabar.
Koreksi Anda
