Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Media hiburan dan majalah atau surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan ketersediaan dan berfungsinya media hiburan dan majalah atau surat kabar sesuai dengan kelompok pelayanannya sebagai berikut : a. kelompok full service : tersedia fasilitas media hiburan, majalah, atau surat kabar yang disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di pesawat; b. kelompok medium service : tersedia fasilitas majalah atau surat kabar; dan c. no frills : tidak wajib disediakan fasilitas media hiburan, majalah atau surat kabar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Pasal.id