Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, merupakan ketersediaan bagasi tercatat bagi seluruh kelompok pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. kelompok full service :
paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya;
b. kelompok medium service :
paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya; dan
c. no frills :
dikenakan biaya.
Koreksi Anda
