Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, merupakan ketersediaan bagasi tercatat bagi seluruh kelompok pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut : a. kelompok full service : paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya; b. kelompok medium service : paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya; dan c. no frills : dikenakan biaya.
Koreksi Anda