Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas dalam pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, meliputi : a. bagasi tercatat; b. lavatory (toilet); c. interior dan fasilitas; d. media hiburan, majalah atau surat kabar; e. makanan dan minuman; dan f. informasi petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Pasal.id