Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Fasilitas dalam pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, meliputi :
a. bagasi tercatat;
b. lavatory (toilet);
c. interior dan fasilitas;
d. media hiburan, majalah atau surat kabar;
e. makanan dan minuman; dan
f. informasi petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan.
Koreksi Anda
