Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan penanganan keterlambatan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi : a. informasi kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan, pembatalan penerbangan; b. pelayanan petugas pada saat terjadinya keterlambatan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger; c. mekanisme pemberian kompensasi; d. mekanisme pemberian ganti kerugian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Pasal.id