Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat proses menuju ke pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib menyediakan fasilitas antara lain :
a. tersedianya kendaraan bermotor roda empat atau lebih apabila parking pesawat berada di remote parking area dan/atau jarak antara terminal keberangkatan dan parking pesawat lebih dari 200 (dua ratus) meter dengan kondisi tempat atau ruang terbuka dan tidak tersedia akses pejalan kaki; atau
b. penggunaan garbarata apabila tersedia slot untuk menggunakan garbarata sesuai tipe pesawat yang digunakan.
Koreksi Anda
