Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat proses menuju ke pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib menyediakan fasilitas antara lain : a. tersedianya kendaraan bermotor roda empat atau lebih apabila parking pesawat berada di remote parking area dan/atau jarak antara terminal keberangkatan dan parking pesawat lebih dari 200 (dua ratus) meter dengan kondisi tempat atau ruang terbuka dan tidak tersedia akses pejalan kaki; atau b. penggunaan garbarata apabila tersedia slot untuk menggunakan garbarata sesuai tipe pesawat yang digunakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Pasal.id