Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pelayanan petugas boarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi penyampaian informasi dan ketersediaan petugas, diantaranya :
a. tersedianya petugas yang ditempatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyampaikan informasi kepada penumpang pada saat boarding dan melakukan pemeriksaan pas masuk pesawat (boarding pass) serta kesesuaian tanda pengenal penumpang.
b. Pemeriksaan kesesuaian tanda pengenal pada saat boarding sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan apabila pada saat proses check in belum dilakukan pemeriksaan.
c. tersedianya petugas yang ditempatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang mengarahkan penumpang dari ruang tunggu sampai dengan naik ke pesawat.
Koreksi Anda
