Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Ketersediaan fasilitas ruang tunggu eksekutif sesuai dengan kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menerapkan kelompok pelayanan medium service menyediakan fasilitas ruang tunggu eksekutif (executive lounge) untuk penumpang kelas ekonomi tertentu, dengan fasilitas pendingin ruangan, terminal listrik, makanan dan minuman ringan, serta public address system.
(2) Ketersediaan ruang tunggu eksekutif (executive lounge) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi dan fasilitas yang ada pada masing-masing bandar udara dan satu tempat ruang tunggu eksekutif dapat digunakan secara bersama-sama oleh lebih dari satu badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
(3) Bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menerapkan kelompok pelayanan full service dan no frills, ketersediaan fasilitas ruang tunggu eksekutif diserahkan kepada masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Koreksi Anda
