Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Ketersediaan informasi menuju ke ruang tunggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib menyediakan informasi posisi ruang tunggu melalui Flight Information Display System (FIDS) atau papan petunjuk yang diatur oleh penyelenggara bandar udara dan tersedianya petugas yang membantu mengarahkan penumpang.
Koreksi Anda
