Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketersediaan informasi menuju ke ruang tunggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib menyediakan informasi posisi ruang tunggu melalui Flight Information Display System (FIDS) atau papan petunjuk yang diatur oleh penyelenggara bandar udara dan tersedianya petugas yang membantu mengarahkan penumpang.
Koreksi Anda