Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan bagasi kabin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h, berupa 1 (satu) koli dengan berat 7 (tujuh) kg, dimensi paling besar 58x46x23 cm yang disesuaikan dengan headrack dan satu tas barang pribadi untuk keperluan selama perjalanan (personal item) yang telah ditetapkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui pengumuman resmi secara tertulis yang diletakkan di check in counter, Flight Information Display System (FIDS) atau banner.
Koreksi Anda