Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g meliputi :
a. informasi berat, biaya tambahan untuk kelebihan berat bagasi tercatat, dan jenis barang yang dapat diangkut;
b. dilakukannya olah informasi keamanan (security question) dan penimbangan terhadap bagasi tercatat;
c. penyerahan dan penempatan tanda pengenal bagasi tercatat; dan
d. informasi tanda pengenal bagasi tercatat.
(2) Informasi berat dan biaya tambahan untuk kelebihan berat bagasi tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. informasi berat maksimal bagasi tercatat yang tidak dikenakan biaya sesuai dengan kelompok pelayanan, disampaikan melalui pengumuman resmi secara tertulis dapat diletakkan di check-in counter, Flight Information Display System (FIDS), atau banner; dan
b. informasi biaya tambahan apabila melebihi berat maksimal bagasi tercatat yang telah ditetapkan dapat diletakkan di chek-in counter, Flight Information Display System (FIDS), atau banner.
c. informasi bahwa badan usaha angkutan udara niaga berjadwal tidak bertanggung jawab terhadap barang berharga yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali terdapat perjanjian persetujuan pengangkutan secara tertulis dari pihak badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang bersangkutan. Dalam hal ini badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dapat meminta kepada penumpang untuk mengasuransikan barang tersebut.
(3) Dilakukannya olah informasi keamanan (security question) dan penimbangan terhadap bagasi tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bahwa sebelum dilakukan penimbangan, petugas check in wajib mengajukan pertanyaan kepada penumpang tentang keamanan bagasi tercatat (security questions / baggage profiling), berkaitan dengan barang berharga atau yang dianggap berharga yang ditempatkan di bagasi tercatat. Apabila penumpang menyatakan bahwa tidak terdapat barang berharga atau yang dianggap berharga pada bagasi tercatat, maka petugas check in wajib menempelkan label bertanda "non valuable thing inside" pada bagasi tercatat tersebut dan pada tanda pengenal bagasi (claim tag);
(4) Tanda pengenal bagasi tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dibuat secara jelas, mudah dibaca, tidak mudah sobek dan lepas, dan memiliki barcode;
(5) Penyerahan dan penempatan tanda pengenal bagasi tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh petugas - check-in;
(6) Informasi tanda pengenal bagasi tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat :
a. nomor tanda pengenal bagasi;
b. nama atau logo pengangkut;
c. tanggal penerbangan;
d. nomor penerbangan;
e. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan
f. berat bagasi.
Koreksi Anda
