Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pas masuk pesawat udara (boarding pass) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan oleh petugas yang telah ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada penumpang, yang di dalamnya terdapat kejelasan informasi paling sedikit memuat tentang :
a. nama penumpang;
b. nama pengangkut;
c. rute penerbangan;
d. nomor penerbangan;
e. tanggal dan jam keberangkatan;
f. nomor tempat duduk;
g. pintu masuk ke ruang tunggu menuju pesawat udara (boarding gate);
dan
h. waktu masuk pesawat udara (boarding time).
Koreksi Anda
