Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pas masuk pesawat udara (boarding pass) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan oleh petugas yang telah ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada penumpang, yang di dalamnya terdapat kejelasan informasi paling sedikit memuat tentang : a. nama penumpang; b. nama pengangkut; c. rute penerbangan; d. nomor penerbangan; e. tanggal dan jam keberangkatan; f. nomor tempat duduk; g. pintu masuk ke ruang tunggu menuju pesawat udara (boarding gate); dan h. waktu masuk pesawat udara (boarding time).
Koreksi Anda