Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Ketersediaan pelayanan check-in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b disediakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan penumpang tidak dapat dikenakan biaya atas jasa pelayanan check-in counter.
Koreksi Anda
