Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sikap petugas check-in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, diantaranya : a. ramah dan cepat tanggap (responsif); dan b. memberikan prioritas check-in terlebih dahulu kepada penumpang yang telah berada dalam antrian check-in, dan dengan kondisi 15 (lima belas) menit sebelum waktu tutup check-in counter
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Pasal.id