Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan check-in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi : a. petugas check-in; b. ketersediaan pelayanan check-in; c. batas waktu buka check-in counter; d. batas waktu tutup check-in counter; e. kesesuaian tanda pengenal; f. pas masuk pesawat (boarding pass); g. ketentuan bagasi tercatat; h. ketentuan bagasi kabin; i. batas waktu lamanya antrian check-in; dan j. batas waktu lamanya proses pelayanan check-in.
Koreksi Anda