Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan check-in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi :
a. petugas check-in;
b. ketersediaan pelayanan check-in;
c. batas waktu buka check-in counter;
d. batas waktu tutup check-in counter;
e. kesesuaian tanda pengenal;
f. pas masuk pesawat (boarding pass);
g. ketentuan bagasi tercatat;
h. ketentuan bagasi kabin;
i. batas waktu lamanya antrian check-in; dan
j. batas waktu lamanya proses pelayanan check-in.
Koreksi Anda
