Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan tiket sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 10 huruf b, meliputi : a. cara penerbitan tiket; dan b. kejelasan informasi tiket. (2) Cara penerbitan tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara langsung atau melalui internet, di kantor pusat badan usaha angkutan udara niaga berjadwal bersangkutan, kantor perwakilan atau agen penjualan tiket. (3) Kejelasan informasi tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan informasi tertulis di dalam tiket penumpang (berlaku bagi tiket konvensional maupun elektronik tiket) yang paling sedikit memuat : a. nomor, tempat dan tanggal penerbitan; b. nama pengangkut; c. nama penumpang; d. tempat, tanggal, dan waktu pemberangkatan di bandar udara asal; e. tempat, tanggal, dan waktu kedatangan di bandar udara tujuan; f. nomor penerbangan; g. tempat pendaratan yang direncanakan antara tempat pemberangkatan dan tempat tujuan, apabila ada; h. harga tiket yang dibayarkan; i. kelompok pelayanan yang diterapkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang bersangkutan; j. alamat layanan pengaduan pelanggan (telepon, email, website,dll); k. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara juncto PM Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ; dan l. syarat dan ketentuan umum perjanjian pengangkutan paling sedikit terdiri dari: 1) ketentuan batas waktu check-in; 2) ketentuan bagasi kabin dan tercatat; 3) ketentuan bahwa tiket penumpang hanya dapat digunakan oleh orang yang namanya tertera pada tiket dan tidak dapat dipergunakan oleh orang lain. Pengangkut wajib menolak pengangkutan penumpang apabila nama penumpang yang tertera pada tiket tidak sesuai dengan kartu identitas; dan 4) ketentuan-ketentuan lain yang diberlakukan dalam perjanjian pengangkutan tersedia di website (dengan menyebutkan alamat lengkap website badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang bersangkutan). 5) Penumpang wajib melaporkan barang berharga atau yang dianggap berharga yang dimuat dalam bagasi tercatat, kepada petugas check-in.
Koreksi Anda