Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pembayaran tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat dilakukan antara lain melalui ATM, kartu kredit via web, cash atau debit card di kantor pusat badan usaha angkutan udara niaga berjadwal bersangkutan, kantor perwakilan atau agen penjualan tiket, beserta syarat dan ketentuan yang mengikutinya.
Koreksi Anda
