Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pembatalan tiket dan jangka waktu pengembalian uang tiket (refund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, yaitu : a. pengembalian uang tiket kepada penumpang dari pembelian tiket secara tunai wajib dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak pengajuan; dan b. pengembalian uang tiket kepada penumpang dari pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Pasal.id