Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur perubahan tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi : a. perubahan jadwal penerbangan; b. koreksi nama; c. perubahan rute; dan d. perubahan kelas penerbangan (upgrading).
Koreksi Anda