Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Media reservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat dilakukan melalui internet, telepon, kantor pusat badan usaha angkutan udara niaga berjadwal bersangkutan, kantor perwakilan di bandar udara, kantor perwakilan atau agen penjualan tiket di luar bandar udara.
Koreksi Anda
