Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Informasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, disediakan melalui media publikasi yang meliputi informasi mengenai :
a. kelompok pelayanan yang diterapkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang bersangkutan;
b. rute dan jadwal penerbangan;
c. tarif yang berlaku pada masing-masing rute;
d. cara reservasi tiket;
e. cara pembayaran tiket;
f. cara penerbitan tiket; dan
g. syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Koreksi Anda
