Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, disediakan melalui media publikasi yang meliputi informasi mengenai : a. kelompok pelayanan yang diterapkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang bersangkutan; b. rute dan jadwal penerbangan; c. tarif yang berlaku pada masing-masing rute; d. cara reservasi tiket; e. cara pembayaran tiket; f. cara penerbitan tiket; dan g. syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Koreksi Anda