Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan ini, maka Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/87/V/2010 tentang Kelompok Pelayanan Jasa Angkutan Udara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
