Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda