Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini. (2) Penilaian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan : a. laporan penerapan standar pelayanan sebagaimana SOP yang telah ditetapkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal; atau b. laporan pelaksanaan hasil pengawasan inspektur angkutan udara dan/atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; atau c. laporan dan/atau keluhan badan usaha bandar udara, dan pengguna jasa angkutan udara.
Koreksi Anda