Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
(2) Penilaian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan :
a. laporan penerapan standar pelayanan sebagaimana SOP yang telah ditetapkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal; atau
b. laporan pelaksanaan hasil pengawasan inspektur angkutan udara dan/atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; atau
c. laporan dan/atau keluhan badan usaha bandar udara, dan pengguna jasa angkutan udara.
Koreksi Anda
