Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure /SOP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Permohonan perubahan standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure /SOP) wajib disampaikan secara lengkap oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan SOP.
(3) Persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
