Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing- masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
(2) Kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pelayanan dengan standar maksimum (full services);
b. pelayanan dengan standar menengah (medium services); dan
c. pelayanan dengan standar minimum (no frills).
(3) Kelompok pelayanan wajib disampaikan kepada publik secara jelas, benar dan mudah di akses melalui media publikasi.
Koreksi Anda
