Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing- masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal. (2) Kelompok pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pelayanan dengan standar maksimum (full services); b. pelayanan dengan standar menengah (medium services); dan c. pelayanan dengan standar minimum (no frills). (3) Kelompok pelayanan wajib disampaikan kepada publik secara jelas, benar dan mudah di akses melalui media publikasi.
Koreksi Anda