Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan pelayanan kepada penumpang dalam negeri yang memenuhi standar pelayanan. (2) Standar pelayanan penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selain kelas ekonomi ditetapkan oleh masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal. (3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight); b. standar pelayanan selama penerbangan (in-flight); dan c. standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight).
Koreksi Anda