Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor PM. 48 Tahun 2012 Tanggal 24 September 2012
STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT KNKT
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
BAGIAN TATA USAHA Subbagian Perencanaan BAGIAN PELAYANAN INVESTIGASI DAN KERJA SAMA Subbagian Keuangan dan Perlengkapan Subbagian Kepegawaian dan Umum SEKRETARIAT Subbagian Pelayanan Investigasi Subbagian Kerja Sama Subbagian Data dan Informasi dan Hubungan
Koreksi Anda
