Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 46 Tahun 2004 tetap melaksanakan tugas sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
