Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Sekretariat KNKT harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Sekretariat KNKT kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
