Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekretariat KNKT dibantu oleh pimpinan dibawahnya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahan masing-masing.
Koreksi Anda
