Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekretariat KNKT, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda