Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekretariat KNKT, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian secara hirarki menyampaikan laporan kepada Ketua KNKT dan menyusun laporan berkala kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan sesuai dengan lingkup kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda