Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Kepala Sekretariat KNKT, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian secara hirarki menyampaikan laporan kepada Ketua KNKT dan menyusun laporan berkala kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan sesuai dengan lingkup kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda
