Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat KNKT, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan Sekretariat KNKT dan Kementerian Perhubungan serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Pasal.id