Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat KNKT, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan Sekretariat KNKT dan Kementerian Perhubungan serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
