Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelayanan Investigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
(2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan kerja sama investigasi dan kerja sama lainnya.
(3) Subbagian Data dan Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi serta hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
