Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Bagian Pelayanan Investigasi dan Kerja Sama, terdiri atas:
a. Subbagian Pelayanan Investigasi;
b. Subbagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Data dan Informasi dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
