Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pelayanan Investigasi dan Kerja Sama, terdiri atas: a. Subbagian Pelayanan Investigasi; b. Subbagian Kerja Sama; dan c. Subbagian Data dan Informasi dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda