Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pelayanan Investigasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi;
b penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan kerja sama investigasi dan kerja sama lainnya; dan c penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi serta hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
