Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pelayanan Investigasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi; b penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan kerja sama investigasi dan kerja sama lainnya; dan c penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi serta hubungan masyarakat.
Koreksi Anda