Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pelayanan Investigasi dan Kerja sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian dukungan pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi, kerja sama investigasi dan kerja sama lainnya, dan pengelolaan data dan informasi serta hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Pasal.id