Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan. (2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi dan pengelolaan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian dan pengelolaan sumber daya manusia investigasi, hukum, organisasi, tata laksana, rumah tangga, dan keprotokolan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Pasal.id