Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; dan C. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
Koreksi Anda