Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; dan C. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
Koreksi Anda
