Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KNKT, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Bagian Pelayanan Investigasi dan Kerja Sama.
(2) Susunan Organisasi Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam bagan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
